JAKARTA - Selangkah lagi calon Kabupaten Luwu Tengah akan menjadi Daerah Otonomi Baru(DOB). Kunjungan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Walmas pada tanggal 27 september lalu membuahkan hasil. Lembaga Perwakilan Daerah itu telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kabupaten Luwu Tengah sebagai persyaratan Daerah Otonomi Baru
Dari informasi yang dihimpun dari Salah satu Pejuang yang mengawal Luwu Tengah di jakarta Irmal Ganda Surat rekomendasi untuk kabupaten luwu tengah telah disahkan bersamaan dengan dua calon Daerah Otonomi Baru.
" Alhamdulillah hasil kunjungan DPD ke Walmas sudah disahkan di Komite I DPD bersaman dengan kabupaten Parigi Moutung dan Kabupaten Omini Raya" Ungkap Irmal Via BBM. Senin (29/09).
Ketika ditanyakan apakah DPR akan membahas RUU DOB pada rapat paripurna Irmal mengungkappkan ada indikasi akan dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru dan semua DOB akan dibahas bersamaan atau tidak ada lagi kelompok 65 dan kelompok 22. Irmal belum memastikan kapan pembahasan karena masih menunggu perkembangan di DPR. Jika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR yang baru maka tetap berdasar pada Undang-Undang yang lam.
Sekedar diketahui kunjungan DPD ke Walmas untuk verifikasi wilayah untuk memperoleh rekomendasi sebagai syarat calon Daerah Otonomi Baru.
Dari informasi yang dihimpun dari Salah satu Pejuang yang mengawal Luwu Tengah di jakarta Irmal Ganda Surat rekomendasi untuk kabupaten luwu tengah telah disahkan bersamaan dengan dua calon Daerah Otonomi Baru.
" Alhamdulillah hasil kunjungan DPD ke Walmas sudah disahkan di Komite I DPD bersaman dengan kabupaten Parigi Moutung dan Kabupaten Omini Raya" Ungkap Irmal Via BBM. Senin (29/09).
Ketika ditanyakan apakah DPR akan membahas RUU DOB pada rapat paripurna Irmal mengungkappkan ada indikasi akan dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru dan semua DOB akan dibahas bersamaan atau tidak ada lagi kelompok 65 dan kelompok 22. Irmal belum memastikan kapan pembahasan karena masih menunggu perkembangan di DPR. Jika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR yang baru maka tetap berdasar pada Undang-Undang yang lam.
Sekedar diketahui kunjungan DPD ke Walmas untuk verifikasi wilayah untuk memperoleh rekomendasi sebagai syarat calon Daerah Otonomi Baru.










No comments: