WATAMPONE - KPU Bone menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Bone, pada pemilihan umum 2014 mendatang. Berdasarkan surat keputusan No: 47/Kpts/KPU-Kab-025.433300/X/ 2013.
Berdasarkan keputusan itu, maka KPU memutuskan, baliho, papan reklame hanya diperuntukkan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa/kelurahan. Memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik atau visi-misi, program, jargon serta foto pengurus Partai Politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD Provinsi.
Berdasarkan keputusan itu, maka KPU memutuskan, baliho, papan reklame hanya diperuntukkan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa/kelurahan. Memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik atau visi-misi, program, jargon serta foto pengurus Partai Politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD Provinsi.
Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame satu buah di desa atau kelurahan. Tidak hanya itu, Calon DPD juga dapat memesang bendera atau umbul-umbul di wilayah yang telah ditetapkan. Begitupulah dengan Partai Politik yang hanya dapat memasang bendera di wilayah yang sudah ditetapkan.
Adapun lokasi pemasangan Baliho.
1. Kecamatan Bontocani.
2. Kecamatan Kahu.
3. Kecamatan Kajuara.
4. Kecamatan Salomekko.
5. Kecamatan Tonra.
6. Kecamatan Libureng.
7. Kecamatan Mare.
8. Kecamatan Sibulue.
9. Kecamatan Barebbo.
10. Kecamatan Cina.
11. Kecamatan Ponre.
12. Kecamatan Lappariaja.
13. Kecamatan Lamuru.
14. Kecamatan Ulaweng.
15. Kecamatan Palakka.
16. Kecamatan Awangpone.
17. Kecamatan Tellu Siattinge.
18. Kecamatan Ajangale.
19. Kecamatan Dua Boccoe.
20. Kecamatan Cenrana.
21. Kecamatan Tanete Riattang
22. Kecamatan Tanete Riattang Barat.
23. Kecamatan Tanete Riattang Timur.
24. Kecamatan Amali.
25. Kecamatan Tellu Limpoe.
26. Kecamatan Benggo
27. Kecamatan Patimpeng.










No comments: