728x90 AdSpace

Sosok Tokoh
Breaking

TERKINI

    HOT KOMENT

    Translate

    Lutim

    ADS 1

    Ads[none]

    Ads[none]

    Sepakbola
    Thursday, November 7, 2013

    Satpol PP Lutra Dilaporkan ke Bawaslu dan Kemendagri

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara akan dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luwu Utara ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pusat, hingga ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemengadri).
    Tindakan pelaporan tersebut dialbim Panwaslu Luwu Utara terkait adanya sikap Satpol PP itu yang diduga menghalang-halangi kelancaran tahapan pelaksanaan pemilu.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan Panwaslu itu dilator belakangi oleh sikap Satpol PP Luwu Utara yang menarik diri dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye di Kabupaten Luwu Utara. Sejumlah petugas Satpol PP yang telah ditugaskan melakukan penertiban alat peraga di Kecamatan Bonebone pekan lalu, tiba-tiba diperintahkan untuk ditarik kembali oleh Kepala Satpol PP Lutra, Ednan Roem.
    Panwaslu menduga, penarikan petugas Satpol PP itu masih terkait peneritban sejumlah alat peraga, termasuk milik Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Rhiza Arifin Junaidi yang tak lain adalah putra Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi.
    “Penarikan petugas Satpol PP tersebut membuat seluruh kegiatan penertiban alat peraga kampanye dilapangan dihentikan, kami sangat menyesalkan sikap pemerintah daerah yang  menarik Satpol PP dari penertiban alat peraga kampanye. Padahal, penertiban ini dilakukan tidak lepas dari kepentingan pemerintah daerah, utamanya keindahan kota,” kata Syamsul Rijal, Ketua Panwaslu Luwu Utara.
    Menurutnya, berdasarkan pasal 17 ayat 4 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye menyebutkan dalam hal peserta pemilu yang tidak menurunkan alat peraga kampanye setelah adanya penyampaian KPU, pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Panwaslu kabupaten/kota berwenang mencabut dan memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta kampanye.
    “Penertiban alat peraga kampanye bukan bagian dari tugas pengawas, apalagi penyelenggara, melainkan pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan,” ucapnya.
    Syamsul mengaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Sulsel dan pusat, serta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait menghalangi kelancaran tahapan pelaksanaan pemilu.
    Sementara Ketua KPU Luwu Utara Suprianto menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilu, tetapi ada indikasi ketidak netralan pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2014 mendatang.
    “Ada indikasi ketidaknetralan oknum pejabat Pemkab dalam penyelenggaraan pemilu legislatif ,” katanya.
    Padahaln sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP) tentang larangan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat politik praktis.
    Sementara Kepala Satpol PP Luwu Utara Muh Ednan Roem ketika di konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak membuahkan hasil.
    Satpol PP Lutra Dilaporkan ke Bawaslu dan Kemendagri Reviewed by LUWU RAYA TV NEWS on 10:52:00 AM Rating: 5 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara akan dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luwu Utara k...

    No comments:

    Ads[none]