MALILI, LRC_TV – Seorang karyawan PTTrakindo Sorowako, Muhtar Wahab (35), melaporkan tempatnya bekerja kepada Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Luwu Timur karena tidak dibayarkan upah lemburnya selama dua bulan.
Muhtar Wahab yang juga Ketua Serikat Pekerja Trakindo, mengatakan PT Trakindo, mengabaikan hak karyawan dengan tidak membayarkan upah lembur selama dua bulan berturut-turut.
"Sejumlah karyawan lainnya juga sering mengalami hal yang sama yaitu kekurangan pembayaran upah lembur oleh perusahaan," ujarnya, Selasa (17/12/2013). (*).










No comments: