Gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Luwu yang diajukan pasangan
Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BAIK), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya
mengelurkan putusan. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di
Gedung MK Jakarta, Kamis (31/10/13), majelis hakim menyatakan menolak
seluruh gugatan yang diajukan pemohon.
Keputusan majelis hakim
yang diketuai oleh Hamdan Zoelva itu menyatakan menolak secara
keseluruhan isi gugatan pemohon. Dengan adanya keputusan itu, maka
Keputusan KPU Kabupaten Luwu yang memenangkan pasangan Andi
Mudzakkar-Amru Saher sudah mutlak.
“Menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan.









No comments: