Pemerintah Kota Palopo baru mulai melakukan advokasi dan sosialisasi
pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kota Palopo. Padahal,
sesuai peraturan pelaksana BPJS Kesehatan yaitu Perpres Jaminan
Kesehatan (Jamkes) dan PP Penerima Bantuan Iuran (PBI), batas waktu
pelaksanaan BPJS sudah harus mulai direalisasikan pada Januari tahun
depan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Palopo, M Judas Amir meminta
kepada pihak terkait agar memperhatikan betul regulasi pelaksanaan BPJS
agar tidak melenceng.
“Jangan sampai pelaksanaannya melenceng ke
kiri, sementara undang-undangnya lari ke kanan,” ujar Judas saat
pelaksanaan Advokasi dan Sosialisasi BPJS kesehatan yang dilaksanakan di
Hotel Citra Buana Palopo, Selasa (29/10/13).
Judas pun menjamin
jika dirinya akan memantau langsung realisasi pelaksanaan BPJS agar
sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar masyarakat betul betul bisa
menerima jaminan kesehatan sesuai dengan keiningan program tersebut.
Pada
kegiatan tersebut turut dihadir kadis kesehatan Ishak Iskandar, Kepala
Askes Cab. Kota Palopo. Dan peserta Advokasi dan sosialisasi dari
berbagai unsur kesehatan Kota Palopo.
Untuk diketahui, sesuai
jadwal yang diatur oleh pemerintah pusat, BPJS bidang kesehatan akan
mulai dilaksanakan awal Januari tahun depan berkaitan dengan peleburan
PT Askes Persero ke dalam lembaga itu. Untuk bidang ketenagakerjaan baru
akan dilaksanakan awal 2015 setelah peleburan PT Jamsostek ke dalam
BPJS.









No comments: