Pemerintah Kota Palopo berencana akan melakukan penataan terhadap
pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah tempat di Kota
Palopo. Penataan itu dimulai dari pedangan es buah yang berjualan di
depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, di Jl Andi Djemma,
eks Jl Jenderal Soedirman Palopo.
Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Palopo, Ade Chandra mengatakan para pedagang yang
berjualan di depan KPP Pratama Palopo itu akan dipindahkan lokasi
berjualan mereka di Jl Andi Pawesiang, tepat di samping Kantor Dinas
Perhubungan dan Kominfo Palopo.
“Hal ini kami lakukan untuk
menjaga keamanan pengguna jalan dan keindahan di sekitar Jalan Andi
Djemma, perlu kami tegaskan bahwa tindakan ini bukanlah penertiban
melainkan penataan terhadap pedagang demi keindahan kota,” ujar Ade.
Selain
itu, tindakan penataan itu juga dilakukan demi keamanan warga baik
pengguna jalan maupun pegadang itu sendiri mengingat lokasi berjualan
saat ini merupakan jalan poros, atau jalan protokol.
“Olehnya itu,
saya berharap para pedagang secara sukarela dapat mematuhi kebijakan
ini, karena ini merupakan keinginan Pemerintah Kota Palopo untuk menjaga
kemananan masyarakat,” jelasnya.
Terkait pemindahan tersebut,
menurut Ade Chandra saat ini proses pemindahan sudah dapat dilakukan,
dan rencananya Batas waktu yang diberikan dalam proses pemindahan
tersebut sampai dengan tanggal 1 November. “Hal ini sesuai hasil
pertemuan dengan semua pihak terkait yang telah dilakukan pada beberapa
waktu lalu,”









No comments: