Masamba, – Dalam
rangka menghadapi rapat umum atau kampanye terbuka pemilu DPR, DPD dan
DPRD pada 16 Maret 2014, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel
melakukan sosialisasi UU No32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Kegiatan tersebut di pusatkan di
ruang rapat komisioner KPU Luwu Utara, Jum’at (14/3/14) sebagai
tindaklanjut surat keputusan bersama (SKB) antara Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan
Komisi Informasi Pusat tentang pada ketentuan. Pelaksanaan kampanye
pemilihan umum melalui media penyiaran.
Koisioner KPID Sulsel Waspada
Santing mengatakan, untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas maka perlu
melibatkan seluruh masyarakat dalam melakukan proses pengawasan.
Untuk itu lanjut mantan wartawan media fajar Group ini proses pengawasan ditata melalui UU No32 Tahun 2002.
“UU ini memberikan kesamaan hak
kepada setiap partai politik dan atau calon DPR dan DPRD untuk
berkampanye di media penyiaran,” kata Waspada Santing di hadapan
komisioner KPU Luwu Utara dan undangan.
Dikatakan setiap partai politik dan
atau calon DPR dan DPRD hanya diberikan kesempatan maksimal 10 detik dan
10 kali penayangan setiap hari siaran pada masa kampanye sebagaimana
ditetapkan KPU.
“Pembatasan waktu ini untuk memberikan kesamaan hak kepada partai politik dan atau calon DPR dan DPRD,” paparnya.
Kesempatan tersebut Waspada
memaparkan, berdasarkan hasil laporan komisioner KPU Luwu setidaknya
terdapat 50 TV Kabel di Luwu Raya belum memiliki izin operasi dan 15
radio swasta termasuk radio komunitas.
Apalagi kata dia, UU tersebut sudah ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulsel No11 Tahun 2014.
“Lembaga penyiaran yang memiliki izin berhak melakukan siaran kampanye pemilu 2014,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat
agar melaporkan lembaga penyiaran yang belum memiliki izin dan kegiatan
lainnya yang dinilai melanggar aturan melalui pusat pengaduan KPID
Sulsel di website : www.kpid.go.id
Turut hadir panwaslu kabupaten Luwu
Utara diwakili staf pengawasan Aswan Syahruddin, perwakilan Radio Adira
FM, Ian Muchtar dan sejumlah undangan lainnya.










No comments: