![]() |
| Terkait Iklan Kampanye |
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel mengingatkan agar lembaga penyiaran mematuhi aturan terkait iklan kampanye.
Iklan maupun kampanye politik baru bisa disiarkan oleh lembaga penyiaran
pada masa kampanye terbuka pada 16 Maret hingga 5 April 2014
mendatang
Hal itu diungkapkan, Komisioner KPID Sulsel, Akbar Abu Thalib usai
menggelar sosialisasi pemilu legislatif untuk lembaga penyiaran di
Kabupaten Sinjai, Jumat kemarin.
Komisioner KPID Sulsel ini menjelaskan, terkait lembaga penyiaran yang
melakukan pelanggaran selama ini, dia tidak menampik hal itu ada, hanya
saja pelanggarannya masih bisa ditolerir.
Dia mencontohkan, talk show yang pernah digelar salah satu lembaga
penyiaran radio di Sinjai belum lama ini, yang menghadirkan salah
seorang caleg DPR RI. Dalam talk show itu, caleg tersebut disinyalir
melakukan sosialisasi .
"Terkait hal itu, kami sudah sikapi dengan memberikan surat teguran ke
penyelenggara penyiaran itu. Apalagi hal itu, bukan kesengajaan dari
penyelenggara
penyiaran,"ujarnya.
Dia menegaskan, aturan penyiaran terkait iklan pemilu, baik siaran iklan
kampanye caleg dan partainya pada penyelenggara penyiaran itu sudah
diatur dalam undang-undang penyiaran.
Partai dan caleg, kata Akbar, diperbolehkan beriklan politik dan
kampanye melalui siaran pada lembaga penyiaran, saat masa kampanye
terbuka yakni pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
Tetapi, saat masa tenang, ditegaskan ke lembaga penyiaran untuk tidak
membuat program yang berhubungan calon legislatif atau partai politik
peserta pemilu.
Apalagi, kata dia, sudah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang
Kepatuhan Ketentuan Kampanye melalui media penyiaran oleh Bawaslu, KPU,
KPI, dan KI Pusat (KIP).
Dalam SKB itu pula diatur
penyiaran hasil quick count (hasil hitung cepat) pemungutan suara, di
mana baru bisa disiarkan setelah dua jam pemungutan suara di wilayah
Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) selesai digelar. (eds)










No comments: