Jakarta
- Data pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada
pelaksanaan penyiaran kampanye terbuka hari pertama, 16 Maret 2014,
menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran atas
ketentuan penayangan iklan. Hal itu ditunjukkan dengan tayangnya
iklan-iklan partai politik di lembaga penyiaran yang melebihi ketentuan.
Selain itu, KPI juga melihat adanya pemberitaan tidak
berimbang pada partai politik tertentu dibandingkan partai-partai
lainnya. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan hal tersebut dalam
pertemuan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu di kantor Komisi
Informasi Pusat (KIP), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KIP (18/3).
Menurut
Judha, dalam pemantauan KPI pada kampanye hari pertama tersebut, partai
yang paling sering diberitakan oleh stasiun televisi yang berjaringan
nasional adalah, Partai, PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Secara khusus Judha menyoroti tentang pemberitaan kegiatan kampanye
Partai Nasdem yang mendominasi di stasiun Metro TV.
“Pada hari itu,
pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali, jauh melebihi pemberitaan
partai-partai lain yang berkisar 1-9 pemberitaan,” ujar Judha. Karenanya KPI
mengingatkan lembaga penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip
keberimbangan dalam menyiarkan berita-berita kampanye. Terkait
pemberitaan penyiaran pemilu ini, KPI juga akan berkoordinasi dengan
Dewan Pers untuk menindaklanjuti temuan yang memiliki potensi
pelanggaran ini.
Dalam
pertemuan tersebut, hadir juga Ketua Bawaslu Muhamad, komisioner KPU
Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid
Dipopramono. Secara umum, menurut Muhammad, semua partai melanggar
aturan kampanye pemilihan umum seperti yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dirinya memastikan, Bawaslu akan segera
menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran tersebut.
Sementara itu dari KIP sendiri, menurut Abdul Hamid, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 tahun 2014 tentang
Standar Layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu.
Pada peraturan Komisi Informasi ini ada beberapa hal yang ditekankan
yakni jangka waktu pemenuhan permohonan informasi, seperti jawaban atas
permohonan informasi dan tanggapan atas keberatan informasi
dipersingkat. Dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja untuk
menjawab permohonan informasi menjadi 2 hari kerja. Sedangkan jangka
waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi
menjadi 3 hari kerja. ‘Peraturan ini sebagai langkah komisi informasi
untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pemilu
tidak diabaikan”, kata Abdul Hamid
Fery Kurnia, Komisioner KPU, memberi apresiasi terbitnya Peraturan Komisi Informasi ini yang merupakan lex spesialis
untuk pemilu, karena perlu adanya informasi yang disampaikan kepada
publik. Komitmen KPU, menjadikan penyelenggaraan pemilu2014 lebih
transparan, terbuka sesuai Peraturan KPU nomer 25 tahun 2013. KPU juga
siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran
administratif kampanye pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.










No comments: