Jakarta
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang
dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil
pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16
Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai
politik melebihi ketentuan. Stasiun televisi tersebut adalah:
1. RCTI: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.
2. MNC TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.
3. Global TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.
4. TV One : menayangkan 14 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
5. ANTV: menayangkan 15 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
6. Indosiar: menayangkan 16 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
7. Metro TV : menayangkan 12 spot iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
8. Trans TV : menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra – Prabowo
Ketua
KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa iklan kampanye
pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per
partai per hari di setiap lembaga penyiaran. Untuk itu, Judha meminta
lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara
pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan
KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.
KPI
juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga
penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan
pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan
partai lain. “Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem
mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan
partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu
saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.
Dari
pemantauan KPI pada hari pertama kampanye terbuka ini, KPI melihat
adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan
standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran.
Judha mengutip pasal 11 ayat 22 dalam P3, bahwa lembaga penyiaran
dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan. Temuan
KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran
pemilu. Untuk pelanggaran ini, KPI akan segera memanggil lembaga
penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot
iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang
melanggar, KPI juga akan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil
temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.










No comments: