Jakarta - Rapat
Koordinasi Teknis (Rakornis) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
menyepakati adanya penataan hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah,
guna mengoptimalkan fungsi pengawasan isi siaran dan pelayanan publik
terkait penyiaran. Selain itu, dengan perubahan ini diharapkan pembagian
kewenangan antara KPI Daerah dan KPI Pusat menjadi lebih jelas,
sehingga fungsi kelembagaan KPI juga semakin kuat. Hal itu disampaikan
oleh Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan,
usai pelaksanaan Rakornis KPI yang diikuti oleh Komisioner KPI Pusat
dan perwakilan KPID se-Indonesia (21/3).
Penataan hubungan tersebut merupakan
salah satu rekomendasi yang disepakati dari bidang kelembagaan KPI,
selain disetujuinya pembuatan tata tertib KPI untuk menjaga integritas
dan kehormatan KPI secara kelembagaan dalam fungsinya sebagai regulator
penyiaran.
Sementara itu, menurut Fajar, Rakornis
ini juga menyepakati beberapa isu strategis di bidang pengawasan isi
siaran dan bidang pengolaan struktur dan system penyiaran. Pada bidang
pengawasan isi siaran, rekomendasi yang dikeluarkan adalah pembuatan
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)
khusus lembaga penyiaran berbayar, penyempurnaan P3 & SPS dengan
materi diantaranya pelibatan profesi dalam program dan iklan, pelarangan
testimoni dalam program siaran dan iklan yang berisi kesehatan
masyarakat, perincian adegan seksual dan kekerasan, pengaturan dan
penafsiran Iklan rokok, penjabaran peraturan siaran pemilu dan
pengaturan blocking time dan blocking segmen.
Adapun rekomendasi dari bidang pengolaan
struktur dan sistem penyiaran terkait implementasi sistem siaran
berjaringan (SSJ), penyiaran perbatasan, penguatan koordinasi proses
perizinan, penyusunan draft peraturan KPI tentang LPB, serta penyiaran
digital.
Khusus mengenai penyiaran di daerah
perbatasan ini, beberapa KPID juga mengutarakan pendapat tentang
perlunya terobosan kebijakan agar kehadiran lembaga penyiaran di daerah
perbatasan dapat diutamakan. Menurut Hos Ari Ramadhan, komisioner KPID
Kepulauan Riau, di kabupaten Anambas sangat dibutuhkan hadirnya
lembaga-lembaga penyiaran. Padahal, kabupaten ini memiliki kemampuan
sumber daya untuk dapat memberikan pelayanan informasi pada masyarakat
lewat penyiaran. Arie menyayangkan, ketika jembatan-jembatan fisik di
kabupaten terluar Kepulauan Riau ini belum terbangun, jembatan maya yang
dapat menghubungkan masyarakat daerah ini dengan wilayah lain juga
belum ada.
Hal serupa juga disampaikan oleh Monica
Wutun dari KPID Nusa Tenggara Timur. Dari laporan yang dimiliki oleh
KPID, ternyata banyak lembaga penyiaran publik lokal yang saat ini sudah
tidak lagi bersiaran di kabupaten-kabupaten yang berbatasan dengan
Timor Timur. Ironisnya, tambah Monica, masyarakat di perbatasan akhirnya
lebih menikmati siaran yang dipancarkan oleh televisi negara tetangga.
Hal ini dikarenakan muatan siaran yang hadir dari televisi dalam negeri
dianggap tidak banyak memberikan manfaat jika dibanding siaran televisi
dari Timor Timur.
Hasil rekomendasi dari Rakornis ini
nantinya akan dijadikan bahan pembahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional
2014 di Jambi, dengan mengikutkan seluruh komisioner KPI Pusat dan KPID
se-Indonesia. Fajar berharap, beragam kebijakan yang akan ditetapkan
dalam Rakornas nanti akan memudahkan penataan dunia penyiaran menjadi
lebih baik.










No comments: