728x90 AdSpace

Sosok Tokoh
Breaking

TERKINI

    HOT KOMENT

    Translate

    Lutim

    ADS 1

    Ads[none]

    Ads[none]

    Sepakbola
    Saturday, February 22, 2014

    Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Merisaukan

    Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 memutuskan mengabulkan seluruhnya uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013. Ini berarti, muatan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 mengenai persyaratan tidak menjadi anggota parpol minimal 7 tahun untuk hakim konstitusi, pembentukan panel ahli, dan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dianulir keberlakuannya. Konsekuensinya, berlaku kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011) sebagaimana sebelum terbitnya Perppu.  
    Pemerintah, DPR, dan masyarakat luas terkejut, kecewa, risau, dan sulit memahami putusan tersebut. Sementara, sebagian masyarakat lainnya, terutama politisi yang mendapat keuntungan dari putusan, menerima dengan sukacita.
    Sebenarnya sah-sah saja hakim membuat putusan kontroversial, bahkan apabila putusan itu bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat. Namun, akan menjadi masalah ketika putusan yang dibuat tidak didasari pertimbangan-pertimbangan yang adil, komprehensif, dan tidak menghiraukan dampak dari putusan itu.
    Putusan tersebut tampaknya lebih pada menjawab pertanyaan-pertanyaan, kritik, serta keinginan masyarakat daripada menguji ketentuan UU terhadap UUD 1945. Jelas tersirat, putusan bernada emosional yang berakibat putusan tidak mendasarkan pertimbangan yang proporsional dan menyeluruh.
    Salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan adalah kekuasaan hakim independen dan tidak dapat dicampuri oleh pihak lain. Pihak yang melakukan tekanan terhadap Mahkamah dengan membentuk opini publik telah melakukan tindakan contempt of court yang dapat dikenai sanksi pidana. Terhadap hal ini benar di satu sisi namun salah di sisi lain. Benar, ketika hakim tidak perlu mempertimbangkan opini dalam masyarakat dan media massa terhadap sengketa yang sedang disidangkan. Namun salah ketika hakim tidak menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman). Hakim, dalam putusan di atas tampaknya gagal membedakan opini publik dengan nilai hukum/rasa keadilan masyarakat. Masyarakat menginginkan adanya instrumen hukum yang dapat mencegah adanya kembali hakim koruptor di tubuh MK. Instrumen tersebut adalah Perppu yang kemudian dibatalkan oleh MK.
    Patut dipertanyakan pula, apabila hakim Konstitusi dapat mengesampingkan asas nemo judex idoneus in propria causa (tak seorangpun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri), mengapa hakim tidak dapat memutus dengan mempertimbangkan pemulihan kepercayaan terhadap lembaganya tersebut.
    Menengok kembali ke latar belakang dibuatnya UU, Perppu dikeluarkan dengan maksud menjaga keberadaan dan wibawa MK yang runtuh akibat perilaku hakim konstitusi Akil Mochtar yangkorup. Presiden, didukung DPR dan masyarakat, dengan susah payah berikhtiar mencari jalan keluar memberlakukan perppu yang diteruskan dengan ditetapkannya perppu menjadi undang-undang oleh DPR. Sehingga amat disayangkan, ternyata MK menampik upaya-upaya yang dilakukan Presiden untuk menjaga keberadaan dan kewibawaan salah satu lembaga negara yang sangat dihormati tersebut.
    Melihat ke depan, sulit membayangkan wibawa MK akan segera pulih seperti sedia kala. Masyarakat akan semakin yakin bahwa ketika suatu UU diuji terkait dengan kepentingan hakim MK, maka dapat ditebak putusannya pasti akan menguntungkan MK.
    Putusan pembatalan UU Nomor 1 Tahun 2014 setidaknya merupakan kali ketiga MK memutus pengujian terkait dirinya sendiri. Pertama, MK membatalkan ketentuan mengenai pengawasan dalam UU Komisi Yudisial dengan Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006. Kedua, pembatalan majelis Kehormatan MK dalam UU Nomor 8 Tahun 2011. Sebagian ahli hukum pun mungkin bertanya-tanya apakah hakim konstitusi tidak mempertimbangkan asas hakim tidak boleh memutus hal yang terkait dirinya sendiri.
    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, masyarakat sangat mungkin akan selalu menaruh curiga pada setiap putusan MK, bahkan ketika putusan itu benar-benar fair dan adil. Akibat selanjutnya, para pihak dan masyarakat akan mempermasalahkan putusan-putusan yang dibuat MK. Fenomena adanya pihak-pihak yang mengamuk di ruang sidang MK bisa saja akan terus berulang. Atau mungkin saja, para pihak yang dirugikan akibat putusan MK tidak mau melaksanakan putusan.Terkait dengan pemilu legislatif dan pilpres tahun ini, faktor MK akan sangat menentukan. Melihat pada kecenderungan banyaknya gugatan hasil sengketa hasil pemilihan umum, pelaksanaan putusan MK akan bergantung pada sejauh mana masyarakat melihat imparsialitas dan kewibawaan putusan. Dengan majelis mahkamah yang masih lekat dengan citra “Generasi Akil” tampaknya kekhawatiran adanya gangguan terhadap penerimaan hasil pemilu cukup beralasan. Namun tentunya kita tidak berharap kondisi itu terjadi.
    Kiranya, seluruh elemen bangsa menghendaki pemilu yang damai yang membawa Indonesia kearah yang lebih baik dengan dukungan Mahkamah konstitusi yang tangguh dan berwibawa. Sikap yang dapat diambil terhadap putusan MK di atas adalah menerima putusan meskipun merisaukan. Sikap ini hendaknya dibarengi dengan upaya mencari jalan keluar agar keberadaan dan kewibawaan MK tetap terjaga dengan segala kekurangannya(PS-DPOK)
    Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Merisaukan Reviewed by LUWU RAYA TV NEWS on 9:59:00 PM Rating: 5 Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor  1-2/PUU-XII/2014 memutuskan mengabulkan seluruhnya uji materi  UU Nomor 4 Tahun 2014  tentang ...

    No comments:

    Ads[none]