728x90 AdSpace

Sosok Tokoh
Breaking

TERKINI

    HOT KOMENT

    Translate

    Lutim

    ADS 1

    Ads[none]

    Ads[none]

    Sepakbola
    Saturday, February 22, 2014

    Putusan MK Yang Tidak Insaf

    Desk Informasi
    Belum lama ini, kita sempat tersentak dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK (putusan Nomor 14/PUU-XI/2013) yang memutuskan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, dimana Pemilu Presiden dan Wapres dianggap konstitusional sepanjang dilaksanakan bersama-sama (serentak) dengan Pemilu Legislatif. Ketersentakkan tersebut antara lain disebabkan karena ternyata konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu serentak baru akan dilaksanakan untuk Pemilu tahun 2019, dan Pemilu tahun 2014 (walau tidak serentak) dianggap tetap konstitusional. Ketersentakkan tersebut ternyata terulang kembali pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, dimana MK memutuskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2014 tetang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK bertentangan dengan UUD Tahun 1945 (putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014).
    Tulisan ini tidak akan mengulas putusan MK mengenai pemilu serentak, tetapi mengulas ketersentakkan yang kali kedua, yaitu putusan MK yang membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014. Ketersentakkan yang kedua ini, setidaknya menurut penulis, disebabkan oleh beberapa keanehan yang turut menyertai putusan MK tersebut (Nomor 1-2/PUU-XII/2014). Keanehan pertama adalah materi yang diujikan adalah UU yang menyangkut kepentingan lembaga MK. Kedua, cepatnya MK dalam memeriksa permohonan uji materi UU tersebut, dimana dapat diputuskan relatif singkat (37 hari untuk permohonan pertama) sejak dimohonkan para pemohon.
    Keanehan Putusan
    Terkait keanehan pertama, sudah mafhum oleh khalayak umum bahwa seseorang dianggap tidak akan adil/objektif ketika diberikan kepercayaan untuk memutus hal terkait dirinya sendiri. Dalam teori hukum ataupun hukum positif, yang lazim berlaku di civil law system, sudah jelas koridornya, bahwa ketika hakim ada kecenderungan mempunyai kepentingan terhadap perkara yang sedang diadilinya, maka hakim yang bersangkutan sudah selazimnya untuk mengundurkan diri dari perkara tersebut (nemo judex in causa sua – tidak seorangpun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).
    Pada lain sisi, MK dalam ratio decidendi_nya berpandangan telah ada jurisprudensi atauprecedent bahwa MK pernah memeriksa dan memutus hal yang menyangkut MK, yaitu padaputusan Nomor 004/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA (terkait juga dengan materi UU tentang MK), putusan Nomor 066/PUU-II/2004 tentang pengujian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, dan putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 tentang perkara pengujian UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Selain itu, MK juga berpandangan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan berasumsi apabila MK tidak berwenang mengujinya maka lembaga mana yang berwenang?
    Ratio decidendi yang dibuat MK menurut hemat saya kurang arif untuk terus dilanggengkan, karena sudah jelas bahwa pertimbangan hukum yang didasarkan pada precedent tersebut tidaklah sebanding apabila dipersandingkan dengan asas hukum nemo judex in causa sua. MK sebaiknya justru memperbaiki putusan terdahulu dan membuat kebiasaan baru dalam hukum acara pengujian UU bahwa MK tidak etis atau tidak dapat menguji UU tentang MK (menyangkut perkaranya sendiri). Selain itu, rasa kurang sedap juga muncul apabila dikaitkan dengan latar belakang profesi pemohon uji materi yang merupakan anggota asosiasi pengajar hukum acara MK yang notabene sering berhubungan dengan MK.
    Keanehan kedua adalah menyangkut masa pemeriksaan uji materi, dimana jauh berbeda dengan pengujian UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang memerlukan waktu 378 hari sejak pendaftaran permohonan. Ada jeda panjang antara putusan rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 26 Maret 2013, dengan pembacaan putusan di sidang pleno pada 23 Januari 2014.
    Bandingkan dengan pemeriksaan uji materi UU tentang Penetapan Perppu Perubahan Kedua UU MK yang hanya memerlukan waktu 37 hari (pemohon kedua) atau 50 hari (pemohon pertama) sejak pendaftaran permohonan. MK berdalih bahwa kecepatan memutus uji materi Perppu adalah karena terkait dengan agenda ketatanegaraan tahun 2014, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden, dimana dalih tersebut tidak dipakai oleh MK ketika memutus uji materi UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    Putusan-putusan tersebut tidaklah membuat citra MK membaik, tetapi justru sebaliknya, dapat menjadi semakin merosot yang dapat berimbas pada kredibilitas putusan MK. Momentum ini kiranya kurang tepat untuk mengulang kesan manis ketika MK menjadi lembaga yang berwibawa seperti pada awal-awal berdirinya, yakni ketika beberapa putusannya bersifat conditional constitution (walaupun menimbulkan polemik, tetapi membawa citra MK naik).
    Inti Substansi Hukum dalam Putusan
    Dilihat dari sudut materiil, substansi yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2014, yang menurut para pemohon dianggap telah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 pada pokoknya menyangkut 3 hal utama, yaitu: (a) Memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi; (b) Perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi; dan (c) Penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi.
    MK memandang UU yang mengatur pengajuan calon hakim konstitusi melalui Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY), telah nyata-nyata mereduksi kewenangan konstitusional MA, DPR, dan Presiden. Lain halnya apabila lembaga negara yang bersangkutan membentuk panitia yang akan menyeleksi secara intern untuk melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam mengajukan calon hakim konstitusi. Hal demikian tidaklah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 karena tidak ada kewenangan konstitusional lembaga negara yang direduksi.
    Dalam hubungannya dengan KY, MK telah memutus (putusan Nomor 005/PUU-IV/2006) bahwa hakim konstitusi tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945. MK berpendapat bahwa KY bukanlah lembaga pengawas MK, dan pelibatan KY dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 merupakan bentuk penyelundupan hukum karena hal tersebut secara jelas bertentangan dengan putusan Nomor 5/PUU-IV/2006, yang menegaskan secara konstitusional bahwa hakim konstitusi tidak terkait dengan KY yang mendapatkan kewenangan berdasarkan Pasal 24B UUD Tahun 1945. Terhadap tindakan penyelundupan hukum yang demikian maupun tindakan yang inkonstitusional lainnya harus dikoreksi oleh MK melalui upaya judicial review ini demi menjaga tegaknya konstitusi.
    MK juga berpendapat bahwa checks and balances adalah suatu mekanisme yang diterapkan untuk mengatur hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif. Checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman karena antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan. Prinsip utama yang harus dianut oleh negara hukum maupun rule of law state adalah kebebasan kekuasaan yudisial atau kekuasaan kehakiman.
    Ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2014 yang menyatakan “tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling singkat 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi”, dirumuskan setelah tertangkap tangannya Sdr. M. Akil Mochtar oleh KPK, yang pada saat itu menjabat Ketua MK. Sulit untuk melepaskan anggapan bahwa materi ini tidak didasarkan pada kenyataan bahwa Sdr. M. Akil Mochtar berasal dari politisi/anggota DPR sebelum menjadi hakim konstitusi. Dengan demikian, materi tersebut dicantumkan berdasarkan stigma yang timbul dalam masyarakat belaka yang dalam penerapannya cenderung penuh dengan permasalahan hukum.
    Tawaran Solusi
    Mekanisme proses seleksi hakim konstitusi yang dirumuskan dalam Perpu, sebagaimana telah ditetapkan dengan UU Nomor 4 Tahun 2014 telah disepakati oleh para pemimpin lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengajukan hakim konstitusi (MA, DPR, dan Presiden). Pembatalan materi terkait proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh KY (beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari: 1 orang diusulkan oleh MA, 1 orang diusulkan oleh DPR, 1 orang diusulkan oleh Presiden, dan 4 orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum), sebenarnya masih dapat dipertahankan keberadaannya, sebagaimana dijelaskan pula dalam ratio decidendi putusan. Agar materi tetap berlaku, maka Presiden mengatur materi muatan tersebut dengan Perpres, MA dengan Perma, dan DPR dengan Peraturan DPR.
    Selain konsekuensi tidak berlakunya materi Perppu yang ditetapkan UU Nomor 4 Tahun 2014, putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi, dimana putusan tersebut saat ini sedang diajukan banding oleh Presiden.
    Sebelum menutup ulasan ini, sedikit mengingat-ingat ke belakang, terdapat gunjingan dan bahkan protes dari kalangan masyarakat pecinta MK terhadap pengangkatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat. Tanpa mengecilkan kredibilitas segelintir hakim konstitusi yang sedang menjabat, sebagaimana mengemuka pada saat pengangkatannya, ke depan saya berharap putusan MK dapat insaf dan dapat membawa perbaikan bangsa. (HS-DPOK)
    Putusan MK Yang Tidak Insaf Reviewed by LUWU RAYA TV NEWS on 10:06:00 PM Rating: 5 Desk Informasi Belum lama ini, kita sempat tersentak dengan putusan M ahkamah  K onstitusi atau MK  (putusan Nomor 14/PUU-XI/2013) yang...

    No comments:

    Ads[none]