728x90 AdSpace

Sosok Tokoh
Breaking

TERKINI

    HOT KOMENT

    Translate

    Lutim

    ADS 1

    Ads[none]

    Ads[none]

    Sepakbola
    Thursday, January 23, 2014

    Kades Diminta Pahami UU Desa

    BELOPA - Bertempat di ruang pola Andi Kambo Setdakab Luwu, Bupati Luwu HA Mudzakkar kembali melantik 9 kepala desa terpilih. Dalam sambutannya, HA Mudzakkar meminta para kepala desa dikabupaten Luwu untuk membaca dan memahami pasal demi pasal dalam Undang-undang Desa yang baru disahkan pada 18 Desember 2013 lalu yang sudah mulai diterapkan. 

    Bupati Luwu HA Mudzakkar, Rabu, kemarin, melantik 9 orang kepala desa terpilih termasuk satu orang Kepala Desa Perempuan atas nama Maryana Pamote, Kades Barana Kecamatan Bastem Utara. Sedangkan 8 kepala desa yang ikut dilantik dihadapan para segenap keluarga mereka yaitu, Kades Bonelemo Bajo Barat Drs H Abdul Azis, Kades Jambo Bajo Abdul Rachman Syahrir, Kades Sumabu Bajo Abdul Rauf, SE, Kades Wara Kamanre Udding, Kades Kendekan Walenrang Timur Abdul Latif Tallamma A,Md, Kades Rante Damai Walenrang Timur Mananga Pasali dan Kades Saragih Walenrang Irwan Kamaruddin, ST. 


    Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kabupaten Luwu ini mengatakan, sembilan kepala desa yang baru dilantik dan segenap para kepala desa dikabupaten Luwu, kedepan akan menghadapi persoalan kompleks baik dilevel pemerintahan desa maupun dalam hal melayani masyarakat, apalagi saat ini telah hadir Undang-undang Desa yang baru, sehingga dituntut para kepala desa bisa memaknai aturan tersebut. 


    "Saya mengharapkan para kepala desa tidak melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan aktivitas pemerintahan di desa masing-masing, didalam Undang-undang Desa yang baru seorang kepala desa yang melanggar bisa saja dilakukan pemecatan oleh Bupati jika pelanggaran sekorang Kades sudah tidak bisa ditolerir lagi. Untuk itu saya meminta para kepala desa bacalah dan pahamilah aturan desa yang baru," tutur Cakka, sapaan akrab Andi Mudzakkar seraya mengatakan, hari ini kepala desa terpilih sedang bersuka cita disambut kelaurga dan segenap handai tualan, namun sesungguhnya hari ini pula merupakan hari pertama bagi sang kepala desa untuk siap menghadapi berbagai permasalahan dibidang pemerintahan dan kondisi sosial yang nyata di lapangan. 


    Lebih lanjut Cakka mengatakan, para kepala desa harus mawas diri dalam memaknai dan berbagai potensi yang bisa menyeret mereka ke ranah hukum,termasuk kekhawatiran potensi korupsi yang bisa terjadi imbas dari penerapan undang-undang Desa berupa pengalokasian dana APBN untuk desa, dimana nantinya akan ada desa yang akan mendapat alokasi anggaran APBN sebesar 10 persen dari dana transfer daerah dalam APBN, atau bisa mengelola anggaran hingga Rp1,4 miliar setiap tahun, walaupun kondisi ini tidak akan merata atau sama untuk setiap desa karena didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi desa, dan tingkat kesulitan geografis.


    Cakka menambahkan, para Kades betul-betul bisa memanfaatkan masa jabatannya selama enam tahun untuk berbuat optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. "Laksanakan amanah jabatan Kades ini dengan baik, rangkullah seluruh elemen masyarakat, termasuk rival-rival kita sewaktu Pilkades lalu sehingga tidak ada sekat-sekat yang justru menimbulkan konflik nantinya. Aktifkanlah BPD Desa masing-masing sehingga diakhir masa jabatan kita tidak kasak kusuk mencari BPD karena sudah tidak ada lagi yang menjabatnya," tandas Cakka, seraya mengatakan, seharusnya Kades tidak merayakan kemenangan mereka diawal pelantikan ini, melainkan sebaiknya dirayakan diakhir masa jabatan, untuk melihat sejauhmana yang sudah dipersembahkan kepada masyarakat desa tersebut.(and/ary)
    Kades Diminta Pahami UU Desa Reviewed by LUWU RAYA TV NEWS on 12:57:00 PM Rating: 5 BELOPA - Bertempat di ruang pola Andi Kambo Setdakab Luwu, Bupati Luwu HA Mudzakkar kembali melantik 9 kepala desa terpilih. Dalam sam...

    No comments:

    Ads[none]