MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba
akhirnya menetapkan tersangka SHR, selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan sertifikasi aset
daerah Luwu Utara tahun
2012 lalu, senilai Rp2,3 Miliar.Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari
Masamba, Muhammad Adnan SH, ketika dihubungi Palopo Pos via telepon,
Rabu 22 Januari siang kemarin. Menurutnya, dalam penyelidikan yang
ditingkatkan ke penyidikan telah ditemukan bukti tindak pidana dugaan
korupsi atas kegiatan sertifikasi aset Pemkab Luwu Utara dan menetapkan
seorang tersangka.
Kerugian negara sebesar Rp1 miliar, namun tersangka SHR sudah mengembalikan sebagian dananya yakni Rp800 juta. "Rp1 Miliar kerugian negera adalah temuan BPK, namun sudah dikembalikan Rp800 Juta, jadi yang tersisa masih Rp200 Juta dana yang belum dikembalikan," terang Adnan.
Dalam penyelidikan kurang lebih sepuluh orang saksi, termasuk pejabat daerah sudah dimintai keterangan, sehingga dari keterangan dan bukti pendukung kejaksaan menetapkan SHR sebagai tersangka korupsi dana aset sertifikasi Pemda.
"Karena surat penahanan tersangka belum ada, maka penyidik tidak menahannya. Namun demikian penyidik masih melakukan proses penyelidikan," katanya.
Sebagian dana pengadaan sertifikasi aset daerah ditangerai tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Dimana danan yang cair Rp2,3 miliar, sementara Rp1 miliar diduga digunakan pribadi.
"Tersangka kita dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8," tandasnya. Sementara itu, tersangka SHR belum dapat dikonfirmasi karena saat ponselnya dihubungi Palopo Pos, sore kemarin, tidak aktif.










No comments: